Perizinan
Perizinan
BERDASARKAN KEPUTUSAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR : 138/325/Kpts/Ortala/Huk/2010
Tanggal : 9 Agustus 2010
I. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pemutihan)
Persyaratan/Retribusi/Waktu penyelesaian :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan ( bermaterai 6000 )
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan/Rekomendari dari Kelurahan
- Surat keterangan izin tetangga/lingkungan
- Foto copi KTP
- Bukti lunas PBB tahun terakhir
- Foto copi bukti kepemilikan tanah
- Foto bangunan
- Denah lokasi
- Foto copi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Surat Pernyataan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sekurang-kurangnya 5 tahun yang diketahui oleh Lurah
- Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam masalah dan tidak dalam jaminnan
- Retribusi : berdasarkan PERDA nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Waktu penyelesaian selama 14 (empat belas) hari kerja
II. REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Persyaratan/Retribusi/Waktu penyelesaian :
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kelurahan
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Izin Tetangga/Lingkungan
- Foto copi KTP
- Foto copi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto copi bukti kepemilikan hak atas tanah
- Foto copi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Foto copi Siteplant (untuk perumahan dan tempat usaha)
- Retribusi : Tidak dikenakan retribusi
- Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja
III. IZIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
Persyaratan/Retribusi/Waktu penyelesaian :
- Mengisi formulir Surat Permohonan (bermaterai 6000)
- Foto copi bukti kepemilikan hak atas tanah
- Foto copi KTP
- Foto copi bukti lunas PBB tahun terakhir
- Surat Keterangan Izin tetangga/lingkungan
- Denah lokasi yang dimohon
- Luas tanah dibawah 200M2 yang bukan berada di area pengembang
- Foto copi Akte Pendirian khusus bagi badan
- NPWP khusus bagi badan
- Retribusi : tidak dikenakan retribusi
- Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja ( Berdasarkan PERDA Nomor 15 Tahun 2013, mulai tanggal 22 April 2013, Kewenangan pada BPMP2T)